Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, berikut hasil perhitungan penilaian Indeks Profesionalitas ASN bagi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019.