Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) pada instansi Non BLUD dan/atau Pegawai BLUD Non PNS pada instansi BLUD, bagi PTT-PK yang menerima Tambahan Honorarium berdasarkan Kinerja, perlu diberlakukan ketentuan pemotongan Tambahan Honorarium Berdasarkan Kinerja