Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Sosialisasi Materi Disiplin dan Cuti ASN Tahun 2024 di lingkungan BPKAD Provinsi Jawa Timur


Senin, 30-09-2024 , Jam 15:10:43 WIB / dibaca: 5 kali / Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum


Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi narasumber perihal peraturan disiplin ASN dan cuti tahun 2024 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur pada Jumat 27 September 2024 di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Adina Fibriani, SE., M.Ak., Kepala Bidang PKPH ASN yang menjadi narasumber memberikan penekanan pentingnya tertib administrasi dalam pengajuan cuti dan unggah surat izin/surat perintah tugas. "Kami mengimbau agar ASN selalu memperhatikan prosedur pengajuan cuti. Jika sebelumnya izin cuti harus diunggah melalui Si-Master dan Jatim Presensi, mulai sekarang cukup unggah di Si-Master saja. Dalam waktu 1x24 jam, data akan terintegrasi otomatis dengan aplikasi Jatim Presensi," jelas Adina.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN mengunggah Surat Perintah Tugas (SPT) di aplikasi Jatim Presensi paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya.

Diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisir dugaan ASN alpa dalam bekerja hanya karena lupa mengunggah surat cuti dan atau Surat Perintah Tugas yang dapat merugikan ASN itu sendiri.