Jingle
CPNS Jatim 2024
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bidang PKPH ASN mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara dalam rangka studi banding penerapan peraturan disiplin terkait E Presensi dan Majelis Kode Etik pada hari Senin, 16 Desember 2024 bertempat di Kota Ternate.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki kurang lebih 9000 ASN yang tersebar di berbagai pulau di mana transportasi antar pulau cukup jauh dan sulit dijangkau. Namun, penerapan kedisiplinan pegawai ASN sangat tinggi dan peluang pelanggaran yang ada tidak dapat ditoleransi oleh para pengambil kebijakan di Pemprov. Maluku Utara.
Dalam kurun waktu Januari-Desember 2024 ini, BKD Provinsi Maluku Utara sudah memberhentikan kurang lebih 70 ASN yang melanggar ketentuan jam kerja, dibandingkan dengan Jawa Timur yang baru memberikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat kepada 17 ASN karena pelanggaran berat tidak terbatas pada tingkat kehadiran.
“Pimpinan kami, Pj. Gubernur Maluku Utara, Bapak Samsudin A Kadir dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Bapak Abubakar Abdullah sangat tegas dan berkomitmen untuk memberikan contoh terbaik sebagai ASN panutan bagi masyarakat. Salah satunya adalah menolak diberikan kemudahan dapat presensi di mana saja (open location), melainkan wajib dilakukan secara langsung di kantor,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Maluku Utara, Ir. Sri Haryanti Hatari yang menerima rombongan Bidang PKPH ASN BKD Jatim.
Kepala BKD Maluku Utara, Muhammad Miftah Baay, S.IP., MM menambahkan bahwa untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang rumahnya jauh dari lokasi tempat kerja, maka terdapat kebijakan fleksibilitas jam masuk kerja, “ASN kerja dimulai pukul 07.00, namun mereka dapat datang dan melakukan presensi via hp hingga pukul 09.30 dan tidak dianggap terlambat asal memenuhi jam kerja delapan jam. Untuk itu jam pulang kerja di presensi mulai pukul 16.00-18.00,” ungkapnya.
Terdapat hal menarik yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, Al Husen Albaar, S.STP terkait indikasi dugaan penggunaan fake gps pada e-presensi yang digunakan dan/atau dugaan “titipan” hp untuk presensi.
“E-presensi di tempat kami selain dapat mengetahui gps palsu, juga menggunakan face-tracking sehingga tahu apakah benar ASN tersebut yang melakukan presensi atau orang lain. Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai selama 12 (dua belas) bulan,” ungkapnya.
Selain mengetahui penerapan peraturan disiplin ASN, dalam pertemuan ini BKD Jatim juga memahami cara pemberian kesejahteraan pegawai dan pelaksanaan kegiatan KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.