Selamat Datang
di Whistle Blowing System BKD JATIM

Layanan Pengaduan ini khusus untuk pegawai BKD

Pengaduan / Lapor

Whistleblowing system

Whistleblowing system dibangun sebagai bentuk komitmen Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Kantor BKD, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan Kepegawaian yang berkualitas dan proffesional, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Melalui menu ini, Anda diberi ruang untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan merahasiakan identitas diri pelapor sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang dilaporkan. Selanjutnya seluruh materi informasi yang Anda laporkan dan masuk melalui Menu ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pengisi Pengaduan

Pelapor mengisi Pengaduan pada Website WBS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pelapor mengunggah Link cloud ( Google Drive atau Dropbox ) berupa bukti pendukung dalam bentuk foto, video, file atau sejenisnya, dan mengirim laporan

Pengaduan Diterima

Pengaduan yang diterima akan diverifikasi lebih dahulu.

Tracking Pengaduan

Pelapor akan mendapatkan Kode Status untuk melihat progress pengaduan.

Zona Integritas

Frequently Asked Questions

  • Apa itu whistleblowing system ?

    Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Kepegawian Daerah, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BKD Jatim." Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

  • Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?

    What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

    Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

    When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

    Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

  • Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?

    BKD Jatim akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena BKD Jatim hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. BKD sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :

    Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.

    Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.

    Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

  • Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?

    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
    5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

  • Bagaimana tahapan proses pengaduan yang anda laporkan ?

    Tahapan Pengaduan Anda

    1.       Setelah anda mengirimkan/input pengaduan;

    2.       Pengaduan anda akan diproses di Team WBS BKD Jatim;

    3.       Jika diperlukan BKD jatim akan melakukan konfirmasi (Jawaban konfirmasi anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut);

    4.       Jika pengaduan memenuhi unsur 4W1H BKD Jatim akan melakukan Penelitian dan Pemeriksaan;

    Laporan Hasil Pemeriksaan memberikan Rekomendasi berupa :

    1.       Hukuman Disiplin' apabila terlapor terbukti bersalah,

    2.       'Rehabilitasi nama baik Terlapor' apabila tidak terbukti.

    3.       'Memberikan peringatan kepada Terlapor.

    Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:

    Layanan pesan singkat melalui WA Center ke Nomor +6281-333-115-191 dengan format pesan:

    nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan

    Surat elektronik (e-mail): [email protected]

    Telepon/Faksimile : Telp. 031 8477551 Fax 031 8477404

Hubungi Kami

untuk menanyakan sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi WBS Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Surat elektronik (e-mail): [email protected]
Telepon/Faksimile : Telp. 031 8477551 Fax 031 8477404