Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos, eligendi error.

Pengajuan Keberatan



Pengajuan Keberatan

Langkah 1.

  • Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2.

  • Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. 
  • Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut 
  • Jika pengaju sengketa merasa puas atas putusan atasan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.
  • Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  • Jika pengaju sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

Lihat Gambar