Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos, eligendi error.

Layanan Mutasi Pegawai



Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 2014;
  2. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
  3. PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
  4. PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
  5. PERGUB Jatim No. 52 Tahun 2019.

Ruang Lingkup Perpindahan ASN

  1. Perpindahan PNS antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim;
  2. Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jatim;
  3. Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi;
  4. Perpindahan PNS antar Provinsi.

Syarat Mutasi Masuk Pemprov Jatim

  1. Usia maksimal 40 tahun dan pangkat tertinggi III/c (Penata) terhitung sejak usulan mutasi diterima, kecuali untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru;
  2. Khusus Guru Wajib melampirkan Serdik;
  3. Mengikuti tes kompetensi;
  4. Gaji sampai tahun anggaran berjalan dibayar oleh instansi asal;
  5. Tidak diberikan TPP Prestasi kerja selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) diberikan;
  6. Diberikan TPP Prestasi Kerja pada tahun kedua s/d tahun kelima sebesar 30% (tiga puluh persen);
  7. Surat Permohonan Pindah ybs;
  8. ASLI Surat Usul/Permintaan Persetujuan Pindah dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki.
  9. ASLI Surat Persetujuan Pindah dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  10. Analisis Jabatan (ANJAB) terhadap PNS yang akan pindah.
  11. Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS yang akan pindah.
  12. ASLI Surat Pernyataan tidak dalam proses /menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.
  13. ASLI Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas.
  14. ASLI Surat Keterangan Bebas Temuan.
  15. Fotocopy sah (legalisir) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan/atau Jabatan Terakhir.
  16. Fotocopy sah (legalisir) Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.
  17. Surat Keterangan Formasi dari Dinas Kesehatan / Pendidikan (khusus Tenaga Kesehatan / Pendidikan).
  18. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Suami/Istri.
  19. Fotocopy sah (legalisir) Sertifikat Tenaga Pendidik (Khusus Tenaga Pendidikan)
  20. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan apabila diterima menjadi PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  21. Surat Pernyataan bermaterai Pakta Integritas sebagai PNS di Provinsi Jawa Timur.
  22. Surat Pernyataan bermaterai Bebas dari Pinjaman dan Hutang Piutang.
  23. Surat Keterangan tidak dalam proses Kenaikan Pangkat.
  24. Surat Persetujuan Pindah/Mengetahui dari Suami/Istri.

Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Pemprov Jatim

  1. Berkas diberikan 2 set sesuai dengan urutan
  2. 1 set berkas asli;
  3. 1 set berkas legalisir.

Mekanisme Mutasi

  1. BKD Provinsi Jawa Timur menetapkan keputusan perpindahan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur, antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  2. BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar mutasi ke Kantor Regional II BKN bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur dan dari Kementrian masuk ke Provinsi Jawa Timur;
  3. BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar ke Menteri Dalam Negeri bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan perpindahan antar Provinsi;
  4. BKD Provinsi Jawa Timur membuat Persetujuan Pindah ke instansi asal bagi PNS yang masuk ke Provinsi Jawa Timur.