Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos, eligendi error.

Persyaratan Peninajauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil



    1. Salinan sah SK CPNS
    2. Salinan sah SK PNS (jika sudah diangkat sebagai PNS)
    3. Salinan sah daftar riwayat pekerjaan
    4. Dokumen asli SK Pengangkatan dan Pemberhentian (berupa Parklaring yang menerangkan waktu pengangkatan, pemberhentian dan jumlah gaji serta ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang diberikan kewenangan minimal menduduki Eselon II)
    5. Slip gaji dari instansi lama apabila dalam SK atau Parkling tidak menyebutkan jumlah gaji
    6. Salinan sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
    7. Bukti lain yang dimiliki oleh PNS/CPNS yang dapat mendukung peninjauan masa kerja
    8. Masa kerja yang diperhitungkan sebelum diangkat sebagai PNS adalah masa kerja dengan Ijazah minimum persyaratan Ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh :
    9. a. Jabatan Fungsional Guru memiliki persyaratan berijazah paaling rendah S-1/D-IV untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan, sehingga masa kerja sebelum PNS yang dihitung adalah masa kerja profesi guru berijazah S-1/D-IV.
      b. Jabatan Fungsional Dosen minimal S-2.
      c. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan minimal D-3.
    1. Pengajuan peninjauan masa kerja maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS
    2. Surat Pengantar dari Instansi
    3. Batas waktu untuk melengkapi berkas tidak lengkap adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak notifikasi BTL