Surat Pemanggilan Uji Kompetensi JPTP Pemprov Jatim

Senin,2025-04-21. Dibaca : 434 kali




Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 46 Ayat 4 bahwa mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta, maka untuk mendukung kebijakan tersebut disampaikan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan pemetaan kompetensi pegawai melalui Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Dapat diunduh di bawah ini :

Dapat diunduh di bawah ini :
download ( 299 kali )