Uji Kompetensi Pindah Jabatan

Uji kompetensi pindah jabatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengidentifikasi kompetensi dan potensi pegawai negeri sipil (PNS). Uji kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme PNS. Uji kompetensi ini dilakukan untuk:
  1. Mengembangkan talenta pegawai
  2. Membina karier pegawai
  3. Meningkatkan kualitas layanan publik
  4. Memastikan PNS memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.

Kompetensi yang diukur dalam uji kompetensi PNS meliputi: Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, Kompetensi sosial kultural. Pelaksanaan uji kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode assessment center ataupun dengan metode lainnya. dengan dilakukan uji kompetensi ini nantinya dapat mengetahui apakah seorang PNS dapat mampu dan kompeten jika nantinya diberikan pergantian jabatan yang baru.