Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Tambahan Penghasilan bagi PNS yang akan memasuki masa Purna Tugas


Senin, 02-09-2013 , Jam 11:09:00 WIB / dibaca: 3494 kali / Sekretariat


Sebagai salah satu bentuk pengharagaan kepada PNS yang akan mengakhiri masa bhaktinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan tambahan penghasilan sebesar 1 (satu) kali Gaji Pokok terakhir yang diterimanya hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/758/KPTS/013/2012 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, adapun persyartan yang harus dipenuhi (pilih salah satu kriteria) adalah sebagai berikut :

1. PNS yang akan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)

2. Cacat karena melaksanakan tugas (Dinas)

3. Keuzuran jasmani

4. Atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, dimana masa kerja sekurang-kurangnya 20 Tahun dan berusia

    sekurang-kurangnya 50 Tahun.

Untuk itu kepada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimohon agar dapat mengusulkan PNS dimaksud, dengan melampirkan persyaratan sebagai-berikut :

  • Surat Keterangan rincian gaji terakhir lembar asli & dibubuhi stempel dinas (sebanyak 3 lembar)
  • Foto copy SK Pensiun (dilegalisir) sebanyak 3 lembar, atau Foto copy Surat Pengantar usulan pensiun yang dilegalisir sebanyak 3 lembar apabila SK Pensiun belum diterbitkan
  • Usulan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum TMT pensiun

Catatan :

Keterlambatan pengajuan Tahun 2012, tidak dapat diajukan di Tahun 2013