Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Pendataan Tenaga Non ASN yang digaji melalui APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Selasa, 27-08-2024 , Jam 09:09:17 WIB / dibaca: 34 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pada diktum keempat poin b menyebutkan “Tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf b terdiri atas pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus”.

Download File ( 753 kali )