Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Terima 33 Orang Guru Garis Depan


Kamis, 22-06-2017 , Jam 09:43:19 WIB / dibaca: 5179 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Guru Garis Depan merupakan kebijakan afirmasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap peserta Program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T). Penyampaian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 oleh Gubernur Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerahan Penetapan kebutuhan Formasi dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Guru Garis Depan tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16-17 Juni 2017 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan alokasi Guru Garis Depan jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang dengan lokasi penempatan pada Kabupaten Sampang dan Kabupaten Situbondo.SedangkanPemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan alokasi formasi GGD sebanyak 4 Kabupaten yaitu Sampang sejumlah 74 orang, Bangkalan sejumlah 10 orang, Bondowoso sejulah 32 orang dan Situbondo sebanyak 285 orang.

Sebelumnya para Guru Garis Depan telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tanggal 15-18 September 2016 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PANSELNAS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKD diikuti oleh 6315 orang dan yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sebanyak 6296 orang. Selanjutnya, para GGD juga telah dibekali dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: R/1020/S.SM.01.00/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Guru Garis Depan dan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pengangkatan GGD sebagai CPNS dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur  oleh peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:

  1. Mulai proses pemberkasan sampai dengan penetapan surat keputusan pengangkatan  sebagai CPNS berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Biro Kepegawaian). Dalam proses tersebut tidak dipungut biaya.
  2. Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sebagai CPNS harus sesuai dengan penetapan kebutuhan PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan terpencil para Gubernur/Bupati dihimbau untuk tidak melakukan mutasi bagi Guru yang sudah ditempatkan, baik sejak CPNS maupun setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
  4. PNS GGD melaporkan secara elektronik (link: sdma.menpan.go.id/monev) terkait dengan aktivitas kegiatannya secara ringkas kepada Kementerian PANRB dan BKN minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Terhadap GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mengikuti seleksi dan berusia diatas 35 tahun, diarahkan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan.

 

Pengumuman GGD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat didownload pada link di bawah ini.

PENGUMUMAN GGD JATIM

ALOKASI FORMASI GGD PROV JATIM