Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur


Selasa, 11-07-2017 , Jam 09:52:02 WIB / dibaca: 4644 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pada Pasal 127 dan 128, bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan sistem informasi ASN yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut maka di tindaklanjuti dengan peraturan Gubernur sebagai payung hukum dari semua peraturan tentang Sistem Informasi ASN yang kemudian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur  Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Acara tersebut dihadiri 148 orang yang terdiri dari Sekretaris/Kasubbag TU dan Operator e-Master Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Jawa Timur sebanyak 110 orang dan 38 orang dari Badan Kepegawaian Daerah Kab/Kota. Maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penekanan terkait Sistem Informasi ASN guna mewujudkan pengelolaan informasi kepegawaian yang akurat dan real time di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara sistematis dan terpadu.

Pergub tentang Sistem Informasi ASN ini disusun sebagai acuan dalam mengelola manajemen kepegawaian berbasis IT agar sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang ada dan tujuan dari pergub SI ASN ini antara lain untuk:
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, real time dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2. Menjadi payung hukum dan dasar dalam menyelenggaraan pengelolaan Sistem Informasi ASN.

Dengan adanya Pergub tentang SI ASN, maka setiap ASN diharapkan dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini. Baik dalam updating data, Verifikasi data, mengelola informasi dan perlu diingat kembali bahwa keterlambatan dalam pengisian data akan diberikan sanksi yang berakibat tertundanya atau tidak dapat diproses pelayanan kepegawaian dari ASN yang bersangkutan, diantaranya:
- kenaikan pangkat;
- pensiun;
- mutasi dan promosi jabatan;
- dan pelayanan kepegawaian lainnya.

 Materi dapat diunduh pada link di bawah 

 

Download File ( 826 kali )