Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Mutasi PNS


Kamis, 20-09-2018 , Jam 08:24:06 WIB / dibaca: 9905 kali / Bidang Mutasi Pegawai


Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 03-08-2015, Nomor: 800/4076/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS antar SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 30-11-2015 Nomor: 824/9019/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS yang Pindah Dari dan Keluar Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dalarn rangka terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini ditegaskan kembali bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilarang untuk memberikan rekomendasi penerimaan mutasi penempatan Pegawai Negeri Sipil di instansinya, kecuali ada penawaran dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

 

Surat dapat di unduh pada link di bawah ini.

Download File ( 2913 kali )