Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

LIPUTAN - Kunjungan DPRD Kabupaten Nganjuk Dalam Rangka Pembahasan Rekrutmen PPPK


Jumat, 05-04-2019 , Jam 12:59:35 WIB / dibaca: 2990 kali / Artikel ASN


Surabaya, 5 April 2019 – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur hari ini berkesempatan untuk menyambut tamu dari Kabupaten Nganjuk. Kedatangan tim dari Ngajunk ini diwakilkan oleh Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membahas kebijakan daerah dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga penddidikan dan kesehatan dari GTT/PTT di wilayah tersebut.

Pertemuan kali ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daearah Provinsi Jawa TImur, Drs. Baktiyar Budiyo Ekwanto, M.M. dan juga Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Formasi ASN, Danar Andriyanto, S.Sos. serta Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN, Anie Susie Lestari, M.Si.

Bersama dengan 18 orang lainnya, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Drs. Puji Santoso datang untuk mendiskusikan tentang nasib GTT dan PTT yang ada di kabupaten tersebut. Kepada mereka, Sekretaris BKD Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa para PTT yang belum memiliki kualifikasi pendidikan yang mumpuni, diharapkan untuk diarahkan ke sana.

“Sebaiknya, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pusat (2023), PTT memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III agar bisa bersaing ke jabatan yang lebih beragam, hal ini juga bisa membuat kompetensi mereka naik dan akan bekerja lebih baik sebagia seorang pegawai,” jelas Drs. Baktiyar Budiyo Ekwanto, M.M.

Dalam hal ini, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Formasi ASN juga menambahkan bahwa memang tujuan awal pembuatan PP 49 Tahun 2019 adalah untuk mencari tenaga professional. Karena, permasalahan SKPD yang makin kompleks membutuh tenaga yang makin kompeten pula. Danar Andriyanto, S.Sos. juga mengatakan bahwa ujian PPPK kemungkinan anak dilaksanakan setelah Pilpres. Itupun masih menunggu keputusan dari pusat, namun memang disarankan untuk segera menaikkan kompetensi sebelum tahun 2023. Di mana, pada tahun tersebut merupakan batas akhir dari masa kerja PTT dan GTT.  (ath-P3DASI)

Download File ( 684 kali )