Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Uji Kompetensi Digelar, Harapkan Jabatan ASN Cocok dengan Kompetensinya


Jumat, 09-08-2019 , Jam 10:21:03 WIB / dibaca: 7700 kali / Artikel ASN


Kemarin (7 Agustus 2019) Uji Kompetensi digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur. Perhelatan bagi PNS yang ingin naik grading ini diadakan oleh tim uji kompetensi. Namun pelaksanaan kali ini tidak ada kaitannya dengan promosi jabatan para eselon, melainkan hanya para PNS yang berpindah jabatan dari unit kerja lama ke unit kerja baru sesuai kebutuhan pada peta jabatan. Dasar hukum dilaksanakan uji kompetensi pindah jabatan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BKD Provinsi Jawa Timur nomor : 800/2919/SK/204/2019 tentang Tim Penguji Kompetensi Perpindahan Jabatan Pelaksana pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa PNS yang menduduki jabatan pelaksana dapat pindah ke jabatan pelaksana lainnya, seiring dengan bertambah atau meningkat dan menurunnya kompetensi dengan ketentuan:

a. Perpindahan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan formasi Perangkat Daerah; dan

b. Perpindahan jabatan dilakukan setelah dilaksanakan uji kompetensi oleh Tim Penguji Kompetensi.

Uji kompetensi ini terbukti efektif diterapkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PNS yang masih duduk pada jabatan pelaksana dapat pindah ke jabatan pelaksana lainnya asalkan terdapat formasi lowong yang dimungkinkan untuk diisi dari unit kerja lainnya. Selain itu uji kompetensi juga dibuat bagi mutasi masuk dari luar Pemprov. Jatim yang saat ini sudah diselenggarakan kedua kalinya pada tahun 2019. Uji kompetensi ini diperlukan karena adanya tren yang terjadi di Pemprov Jatim setelah diberlakukan kebijakan remunerasi. Banyak berlomba-lomba ingin menaikkan kelas jabatan sehingga berdampak perubahan kelas jabatan. Maka dari itu di setiap unit organisasi perangkat daerah wajib mempunyai peta jabatan dari hasil anjab dan ABK yang telah ditetapkan oleh keputusan Gubernur Jawa timur sebagai acuan agar tidak merusak tatanan struktur birokrasi.

Uji kompetensi mempunyai beberapa tahapan, yaitu TKD CAT, Tes IT, Wawancara dan presentasi karya tulis. Kemudian setiap peserta diwajibkan melengkapi lembar porto folio agar saat pendalaman wawancana bisa terpotret potensi dan kemampuan. Diharapkan, saat dinyatakan kompeten pada jabatan tersebut dapat menjalankan amanah dan professional dalam karirnya. Peserta uji kompetensi memiliki jumlah peserta 24 orang, masing-masing dari perangkat daerah sebagai berikut : 1. Dinas Sekretariat DPRD; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pendidikan; 4. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; 5. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; 6. Dinas Kehutanan; 7. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan 8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setelah tahap pertama, akan ada ujian tahap kedua. Ujian tahap kedua ini akan digelar dengan jenis jabatan lain dengan melibatkan stake holder pada masing-masing instansi pembina jabatan pelaksana.

Harapan setelah digelar acara ini adalah adanya kesamaan antara kompetensi dengan jabatan yang diampu. Contohnya, saat wawancara ternyata diketahui yang bersangkutan lebih cocok di lapangan ketimbang di manajerial, atau dia lebih menguasai bidang lain ketimbang bidang yang saat ini diembannya. Jadi seorang ASN diarahkan pada pengembangan karir. Artinya, penempatan ASN ke depannya akan lebih terarah pada kompetensinya, bukan minatnya. Jika mereka bertugas di tempat yang sesuai dengan kemampuannya, diharapkan karirnya akan lebih cepat berkembang. Jadi, uji kompetensi, penekanannya lebih pada pengembangan karir. Uji kompetensi juga akan terus di gelar pada kesempatan berikutnya. (danar_DNS2019)