Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Peningkatan Disiplin dan Perhitungan Tambahan Honorarium PTT-PK


Jumat, 06-01-2023 , Jam 15:10:31 WIB / dibaca: 4166 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Mempertimbangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 hanya mengatur ASN pada pokok bahasan peningkatan disiplin pegawai, sedangkan untuk pemberian honorarium menyebut PTT-PK, maka dipandang perlu juga untuk mengatur peningkatan disiplin PTT-PK melalui Surat Edaran Kepala BKD Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara Pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance), maka dipandang perlu untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai bukti kesanggupan bagi PTT-PK pada instansi Non BLUD dan/atau Pegawai BLUD Non PNS pada instansi BLUD untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Sebagai tenaga PTT-PK yang bekerja pada Instansi Pemerintah dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Untuk menerapkan penyelenggara Pemerintahan yang baik serta meningkatkan kinerja pegawai, maka PTT-PK harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan.

Download File ( 2589 kali )