Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Penjelasan Tambahan Potongan pada Tambahan Honorarium PTT-PK dan Pegawai BLUD Non PNS


Jumat, 13-01-2023 , Jam 05:09:38 WIB / dibaca: 2747 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah tanggal 6 Januari 2023 Nomor: 800/212/204.2/2023 perihal Peningkatan Disiplin dan Perhitungan Tambahan Honorarium, disampaikan beberapa aturan tambahan sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat pergantian keterlambatan absen datang yang diganti pada saat absen pulang bagi PTT-PK (keterlambatan absen datang dihitung mulai pada pukul 01 WIB);
  2. Pemotongan untuk PTT-PK yang pulang lebih cepat di atas 60 menit yaitu 3%;
  3. PTT-PK yang tidak mengikuti apel pagi dikenakan sanksi pemotongan tambahan honorarium sebesar 0,5% dari persentase tingkat kedisiplinan selama bulan berjalan, untuk setiap kali tidak mengikuti apel pagi; dan
  4. Pedoman pemberian honorarium, tambahan honorarium dan potongan pelanggaran kedisiplinan pada Pegawai BLUD Non PNS dapat mengacu Surat Edaran BKD tanggal 6 Januari 2023 Nomor: 800/212/204.2/2023 atau dapat ditentukan lebih lanjut melalui peraturan internal yang diatur dalam Keputusan Direktur dan menyesuaikan dengan kekuatan anggaran masing-masing instansi BLUD.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download File ( 798 kali )