Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Penghadapan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 (2.396 orang)


Sabtu, 29-07-2023 , Jam 18:52:28 WIB / dibaca: 5611 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor: 821/2929/204/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022, selanjutnya kami sampaikan:

  1. Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022;
  2. Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP (D.1-A);
  3. Perjanjian Kerja dengan masa perjanjian kerja 1 Agustus 2023 - 31 Desember 2024;
  4. Gaji dan tunjangan PPPK Guru bisa dibayarkan mulai bulan Agustus Tahun 2023 atau sesuai dengan anggaran masing-masing Satuan Pendidikan;
  5. TMT PPPK Guru adalah pada 1 Agustus Tahun 2023;
  6. Surat Perintah Melaksanakan Tugas terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023; dan
  7. Seluruh berkas disampaikan secara online/soft copy bertandatangan elektronik melalui google drive yang akan disampaikan oleh masing-masing Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan alokasi formasi untuk:

  1. Menempatkan dan menugaskan PPPK Guru Tahun 2022 sesuai alokasi formasi dan jabatannya;

Memberikan pengarahan kepegawaian tentang hak dan kewajiban bagi PPPK Guru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download File ( 598 kali )