Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Penghadapan PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 (260 orang)


Sabtu, 29-07-2023 , Jam 07:43:25 WIB / dibaca: 1751 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 24 Juli 2023 Nomor: 821/2945/204/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022, selanjutnya kami sampaikan:

  1. Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022;
  2. Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP (D.1-A);
  3. Perjanjian Kerja dengan masa perjanjian kerja 1 Agustus 2023 - 31 Desember 2024;
  4. Gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis bisa dibayarkan pada bulan Agustus Tahun 2023 atau sesuai dengan anggaran masing-masing Instansi;
  5. TMT PPPK Tenaga Teknis adalah pada 1 Agustus Tahun 2023;
  6. Surat Perintah Melaksanakan Tugas terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023; dan
  7. Seluruh berkas disampaikan secara online/soft copy bertandatangan elektronik melalui google drive yang akan disampaikan oleh masing-masing Pengelola Kepegawaian Instansi.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan alokasi formasi untuk:

  1. Menerima penghadapan PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di instansi masing-masing pada Tanggal 1 Agustus 2023 Pukul 08.00 WIB.
  2. Menempatkan dan menugaskan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sesuai alokasi formasi dan jabatannya;

Memberikan pengarahan kepegawaian tentang hak dan kewajiban bagi PPPK Tenaga Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download File ( 764 kali )