Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos, eligendi error.

Kelembagaan PPID



 

KEDUDUKAN PPID

A. Tugas dan Fungsi PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi   pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan    dan    pelayanan  informasi    di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Fungsi PPID yaitu :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Badan Kepegawaian daerah Provinsi Jawa Timur`;
  3.  Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa informasi.

 

B.Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

Tugas pejabat PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi.

Fungsi PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu :

  1. Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik;
  2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh dari unit kerja yang ada;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.