Layanan Mutasi Pegawai
Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2023;
- PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020;
- PERMENDAGRI RI No. 58 Tahun 2019;
- PERKA BKN RI No. 5 Tahun 2019;
- PERGUB 52 Tahun 2022 Tentang Mutasi di Lingkungan Pemprov Jatim
- PERUBAHAN PERGUB 39 Tahun 2024 Tentang Mutasi di Lingkungan Pemprov Jatim
Ruang Lingkup Perpindahan ASN
- Perpindahan PNS antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim;
- Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jatim;
- Perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi;
- Perpindahan PNS antar Provinsi.
Syarat Mutasi Masuk Pemprov Jatim
- Usia maksimal 40 tahun dan pangkat tertinggi III/c (Penata) terhitung sejak usulan mutasi diterima, kecuali untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru;
- Khusus Guru Wajib melampirkan Serdik;
- Mengikuti tes kompetensi;
- Gaji sampai tahun anggaran berjalan dibayar oleh instansi asal;
- Tidak diberikan TPP Prestasi kerja selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) diberikan;
- Diberikan TPP Prestasi Kerja pada tahun kedua s/d tahun kelima sebesar 30% (tiga puluh persen);
- Surat Permohonan Pindah ybs;
- ASLI Surat Usul/Permintaan Persetujuan Pindah dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki.
- ASLI Surat Persetujuan Pindah dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
- Analisis Jabatan (ANJAB) terhadap PNS yang akan pindah.
- Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS yang akan pindah.
- ASLI Surat Pernyataan tidak dalam proses /menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.
- ASLI Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas.
- ASLI Surat Keterangan Bebas Temuan.
- Fotocopy sah (legalisir) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan/atau Jabatan Terakhir.
- Fotocopy sah (legalisir) Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Formasi dari Dinas Kesehatan / Pendidikan (khusus Tenaga Kesehatan / Pendidikan).
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Suami/Istri.
- Fotocopy sah (legalisir) Sertifikat Tenaga Pendidik (Khusus Tenaga Pendidikan)
- Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan apabila diterima menjadi PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Surat Pernyataan bermaterai Pakta Integritas sebagai PNS di Provinsi Jawa Timur.
- Surat Pernyataan bermaterai Bebas dari Pinjaman dan Hutang Piutang.
- Surat Keterangan tidak dalam proses Kenaikan Pangkat.
- Surat Persetujuan Pindah/Mengetahui dari Suami/Istri.
Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Pemprov Jatim
- Berkas diberikan 2 set sesuai dengan urutan
- 1 set berkas asli;
- 1 set berkas legalisir.
Mekanisme Mutasi
- BKD Provinsi Jawa Timur menetapkan keputusan perpindahan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur, antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
- BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar mutasi ke Kantor Regional II BKN bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur dan dari Kementrian masuk ke Provinsi Jawa Timur;
- BKD Provinsi Jawa Timur membuat pengantar ke Menteri Dalam Negeri bagi perpindahan PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan perpindahan antar Provinsi;
- BKD Provinsi Jawa Timur membuat Persetujuan Pindah ke instansi asal bagi PNS yang masuk ke Provinsi Jawa Timur.