Pedoman PPID
Pedoman PPID
Hak dan Kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID)
Hak PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
- PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
- PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kewajiban PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
- PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
- PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
- PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
- Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik.
KEDUDUKAN PPID
A. Tugas dan Fungsi PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Badan Kepegawaian daerah Provinsi Jawa Timur`;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.
B. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
- Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik;
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh dari unit kerja yang ada;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.