Permohonan Informasi Datang Langsung
Permohonan Informasi Datang Langsung
Formulir Permohonan Informasi
Langkah 1.
- Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah 2.
- Atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan tersebut .
Note:
- Jika pengaju sengketa merasa puas atas putusan atasan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.
- Jika pengaju sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
lihat gambar (Klik)