Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus
minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro
maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos,
eligendi error.
Salinan sah SK PNS (jika sudah diangkat sebagai PNS)
Salinan sah daftar riwayat pekerjaan
Dokumen asli SK Pengangkatan dan Pemberhentian (berupa Parklaring yang menerangkan waktu pengangkatan, pemberhentian dan jumlah gaji serta ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang diberikan kewenangan minimal menduduki Eselon II)
Slip gaji dari instansi lama apabila dalam SK atau Parkling tidak menyebutkan jumlah gaji
Salinan sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
Bukti lain yang dimiliki oleh PNS/CPNS yang dapat mendukung peninjauan masa kerja
Masa kerja yang diperhitungkan sebelum diangkat sebagai PNS adalah masa kerja dengan Ijazah minimum persyaratan Ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh :
a. Jabatan Fungsional Guru memiliki persyaratan berijazah paaling rendah S-1/D-IV untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan, sehingga masa kerja sebelum PNS yang dihitung adalah masa kerja profesi guru berijazah S-1/D-IV.b. Jabatan Fungsional Dosen minimal S-2.c. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan minimal D-3.
Pengajuan peninjauan masa kerja maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS
Surat Pengantar dari Instansi
Batas waktu untuk melengkapi berkas tidak lengkap adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak notifikasi BTL