Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Iusto possimus minima repellendus quod deleniti laborum voluptates eaque accusamus porro maxime officia repudiandae necessitatibus vero nulla quis quaerat eos, eligendi error.

Hukuman Disiplin



Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

1. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3. Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4. Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
5. SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
6. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.