Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Pendataan Tenaga Non ASN eks THK-II yang digaji melalui APBD untuk mendaftar PPPK


Kamis, 29-08-2024 , Jam 20:22:34 WIB / dibaca: 47 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pada diktum ketiga puluh menyebutkan “Penetuan Pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada diktum kedua puluh sembilan diberlakukan secara berurutan bagi”:
a. eks THK-II;
b. pegawai yang terdaftar dalam pengkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintahpaling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.”

Download File ( 624 kali )