Jingle
CPNS Jatim 2024
Sebagai salah satu bentuk pengharagaan kepada PNS yang akan mengakhiri masa bhaktinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan tambahan penghasilan sebesar 1 (satu) kali Gaji Pokok terakhir yang diterimanya hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/758/KPTS/013/2012 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, adapun persyartan yang harus dipenuhi (pilih salah satu kriteria) adalah sebagai berikut :
1. PNS yang akan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun)
2. Cacat karena melaksanakan tugas (Dinas)
3. Keuzuran jasmani
4. Atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, dimana masa kerja sekurang-kurangnya 20 Tahun dan berusia
sekurang-kurangnya 50 Tahun.
Untuk itu kepada seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimohon agar dapat mengusulkan PNS dimaksud, dengan melampirkan persyaratan sebagai-berikut :
Catatan :
Keterlambatan pengajuan Tahun 2012, tidak dapat diajukan di Tahun 2013