Jingle
CPNS Jatim 2024
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pada diktum keempat poin b menyebutkan “Tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf b terdiri atas pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus”.