Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Pemanggilan Pemberkasan Untuk Peserta Lolos TKD CPNSD Pemprov Jatim Tahun 2013


Selasa, 24-12-2013 , Jam 10:55:24 WIB / dibaca: 5811 kali / Bidang Pengembangan


Jadwal Pemberkasan (Download)

(Surat Resmi dan File Pemberkasan bisa didownload di link dibawah)

 

Surabaya, 23 Desember 2013

Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal

:
:
:
:

810/7735/212.3/2013
SEGERA
-
Panggilan Melengkapi Persyaratan Administrasi Pengangkatan CPNSD Tahun 2013

             

Kepada
Yth. Sdr.


Sdr. Peserta Lulus Tes
Kompetensi Dasar (TKD)
CPNS Pemprov. Jatim

 

di
       
Tempat
         

        Menindaklanjuti hasil ujian Tes Kompetensi Dasar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/683/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 Dari Pelamar Umum dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 810/2536/212.3/201 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pelamar Umum Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Saudara dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar, untuk selanjutnya mengikuti tahapan pemberkasan usulan pengangkatan CPNSD.
 
 
 
 
 
 
   
2.
Saudara diminta melengkapi berkas persyaratan usulan pengangkatan menjadi CPNSD sebagai berikut :
 
  a.
Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, ditulis dengan tangan, menggunakan tinta hitam, di atas kertas double folio bergaris dan ditandatangani sendiri oleh pelamar sebanyak  2 (dua) lembar (1 lembar asli bermaterai Rp. 6.000 dan 1 lembar asli tanpa materai) ;
   
   
  b.
Foto copy ijasah/STTB berikut transkrip nilai mulai SD s/d pendidikan terakhir sesuai formasi yang dilamar yang ditandatangani asli dan stempel basah (legalisir) oleh Kepala Sekolah untuk SMA sederajat, Dekan Fakultas bagi Universitas, Ketua Sekolah bagi Sekolah Tinggi dan Direktur bagi Akademi sebanyak 3 (tiga) lembar. Bagi pelamar formasi Dokter umum, Dokter Spesialis, Dokter Hewan dan Apoteker harus melampirkan foto copy ijasah profesi dan transkrip nilai yang ditandatangani asli dan stempel basah (legalisir) oleh pejabat berwenang sebanyak 3 (tiga) lembar. Bagi pelamar formasi Pelatih Olahraga harus melampirkan foto copy piagam atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga induk organisaasi cabang olahraga yang dilegalisir pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) lembar ;
   
   
   
   
   
   
   
   
  c.
Daftar Riwayat Hidup ditulis sendiri oleh pelamar memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta ditempel pas foto hitam putih hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermaterai Rp. 6.000 dan 1 lembar asli tanpa materai) ;
   
   
  d.
Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, di balik pas foto ditulis nama dan tanggal lahir ;
   
  e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) tertanggal setelah tanggal penetapan hasil kelulusan seleksi akademis, sebanyak 2 (dua) lembar (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy yang dilegalisir) ;
   
   
  f.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSU/RSUD Pemerintah (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan seleksi akademis, sebanyak 2 (dua) lembar (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy yang dilegalisir) ;
   
   
   
  g.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya beserta hasil labaratorium dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan seleksi akademis, sebanyak 2 (dua) lembar (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy yang dilegalisir, surat keterangan harus mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium), zat adiktif yang diujikan adalah : (1. METHAMPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN,  4. THC/MARIJUANA) ;
   
   
   
   
   
   
  h.
Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 2 (dua) lembar (1 lembar asli dan 1 lembar foto copy yang dilegalisir) ;
   
  i.
Surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2005 yang berisi tentang :
   
    1.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
     
    2.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
     
     
    3
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Neger Sipil.
    4.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
     
    5.
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
     
     
     
   
Surat pernyataan tersebut sebanyak 2 lembar (1 lembar asli bermaterai  Rp. 6.000 dan 1 lembar asli tanpa materai).
   
  j. Foto copy tanda peserta ujian sebanyak 2 lembar.
   
3.
Berkas tersebut dimasukkan dalam Map rangkap dua (Tenaga Kesehatan Map Hijau dan Tenaga Teknis Map Merah) serta diserahkan sendiri secara langsung dan tidak boleh diwakilkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Jl. Jemur Andayani No. 1 Surabaya dengan jadual dapat dilihat di website www.bkdjatimprov.go.id
 
 
 
   
4.
Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi / tidak melengkapi persyaratan / kelengkapan administrasi sampai dengan batas waktu tanggal 9 Januari 2014, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNSD.
 
 
   
5.
Apabila ada hal-hal yang kurang jelas hendaknya menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor telepon 0857-8503-2431, 0878-5581-2240 atau e-mail ke [email protected]
 
 

 

                     Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas perhatiannya.

 

 

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR

ttd

Dr. H. AKMAL BOEDIANTO,SH. MSi.
Pembina Utama Madya
NIP. 19570507 198503 1 014

Download File ( 14062 kali )