Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Acara Rekonsiliasi Data ASN Pada Aplikasi e-Master


Rabu, 08-03-2017 , Jam 11:54:17 WIB / dibaca: 4316 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Dalam rangka Penataan Pegawai ASN pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta mewujudkan Manajemen ASN berbasis sistem informasi, diperlukan adanya pemutakhiran data yang akurat dan dilakukan secara berkala. Guna mendukung suksesnya Manajemen ASN berbasis sistem informasi melalui aplikasi e-MASTER, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan Rekonsiliasi Data yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Maret 2017, yang bertempat di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel.

Acara tersebut dihadiri 110 orang yang terdiri dari Sekretaris/Kasubbag TU dan Operator e- Master Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Rekon ini dilakukan dalam bentuk helpdesk, dimana masing-masing operator Perangkat Daerah akan dilakukan pendampingan oleh tim dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah melakukan percepatan dan kelengkapan pada database aplikasi Human Resources Management System yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui aplikasi e-MASTER untuk mendukung manajemen pengelolaan kepegawaian yang handal, valid dan akurat pada masing-masing ASN, sehingga diperlukan rekonsiliasi database yang dimiliki oleh setiap personal pegawai.

Pesan yang perlu digaris bawahi dari Bapak Kepala BKD Prov. Jatim pada acara Rekon ini adalah memberikan penakanan kepada tiap individu ASN bahwasannya tugas entri data pegawai pada aplikasi e-Master adalah bukan tanggung jawab pengelola kepegawaian pada tiap Perangkat Daerah saja tetapi lebih kepada tiap-tiap individu ASN itu sendiri, untuk  kelancaran dalam proses pelayanan kepegawaian bagi masing-masing ASN dilingkungan Provinsi Jawa Timur.

 Materi Rakon dapat didownload pada link dibawah ini.

 

Download File ( 935 kali )