Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR RUMUSKAN MEKANISME MUTASI/ROTASI SEKDA KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR.


Rabu, 24-05-2017 , Jam 11:39:01 WIB / dibaca: 3640 kali / Sekretariat


SURABAYA, 24 Mei 2017. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dihadiri oleh seluruh Kepala BKD Kab Kota se-Jawa Timur. Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Mei 2017 di Hotel Singgasana Surabaya tersebut digelar guna merumuskan mekanisme pelaksanaan rotasi/mutasi antar Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hal ini sebagai bagian dari langkah untuk merumuskan manajemen karier Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota se-Jawa Timur.

Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi ini dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain: 1) Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Komisioner ASN), 2) Otok Kuswandaru, S.Sos., M.Si (Asdep. Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, KemenPAN & RB), 3) Dra. Rahajeng Purwianti, M.Si (Plt. Direktur FKKPD, Ditjen Otda Kemendagri) dan 4) Sukamto, SH (Kepala Sub Direktorat Pertimbangan Status Kepegawaian pada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian-BKN). Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Siswo Heroetoto, SH, M.Hum, MM.

Sebagai pembuka diskusi, Komisioner ASN Tasdik Kinanto menyatakan bahwa secara prinsip KASN mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merancang manajemen karier JPT. “Apa yang akan kita lakukan ini merupakan bagian integral dari sistem succession planning dengan ditopang infrastruktur (manajemen talent pool yg komprehensif dan terintegrasi), walaupun dalam prakteknya tidak gampang. Tapi dengan semangat ini, insyaallah kita bisa”, tutur Tasdik.

Senada dengan yang disampaikan Tasdik, Otok Kuswandaru, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pilot project pelaksanaan manajemen karier JPT. “Saya bangga, Provinsi Jawa Timur selalu terdepan dalam penerapan UU ASN, untuk itu Kementerian PAN-RB mendukung”, demikian tegasnya.

Pejabat yang Putra Asli Trenggalek tersebut juga menegaskan bahwa titik akhir keberhasilan UU ASN adalah saat Instansi Pemerintah telah mampu menghilangkan seleksi JPT, semua promosinya akan otomatis saat telah memiliki manajemen karier. Artinya intansi tersebut telah menerapkan sistem merit. “Ini seperti kita akan menggerakkan mesin mercy, semua serba otomatis (*promosi). Ini cerminan dari pasal 134 UU ASN,” demikian tegas Otok.

Acara ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan manajemen ASN berbasis sistem merit sebagai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota se-Jawa Timur. Mekanisme rotasi dan mutasi antar Sekda Kab Kota se-Jawa Timur berangkat dari landasan pemikiran bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan perekat dan pemersatu bangsa. Sebagaimana telah dilaksanakan hingga saat ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan manajemen karier melalui perekaman karier berbasis IT khususnya pada level Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan sebagian besar Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Beberapa syarat penting diterapkannya sistem merit antara lain bahwa instansi pemerintah telah melaksanakan beberapa langkah yakni menyusun standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan berdasarkan ABK, promosi dilakukan secara seleksi terbuka, memiliki manajemen karier berbasis IT, pemberian penghargaan berdasarkan penilaian kinerja, menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN, pengembangan kompetensi berdasarkan hasil penilaian kinerja, membangun sistem informasi yang bisa diakses oleh seluruh pegawai. (jatayud)