Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Rapat Koordinasi Kepegawaian 18-19 Desember 2017 Tingkat Provinsi Jawa Timur


Senin, 18-12-2017 , Jam 17:47:48 WIB / dibaca: 4200 kali / Sekretariat


Senin, 18 Desember 2017, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2017 Tingkat Provinsi Jawa Timur bertempat di Hotel Mercure, Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menekankan pada pembahasan materi pelaksanaan sistem merit yang telah dilakukan di masing-masing Pemerintah Daerah pasca Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada saat membuka acara menyampaikan, “saat ini nawa cita menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah dimana salah satu poin pentingnya berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Merit sistem yang menjadi semangat UU ASN diyakini sebagai langkah yang paling tepat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi manajemen kepegawaian.”

Sebagaimana diketahui bersama, sembilan indikator merit sistem adalah: (1) seluruh jabatan telah memiliki standar kompetensi jabatan, (2) perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja (3) pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, (4) menerapkan manajemen karier, perencanaan, pengembangan, pola karier dan kelompok  rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, (5) menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, (6) memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, (7) merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, (8) memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, dan (9) memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Materi pertama dengan judul Penerapan Sistem Merit, disampaikan oleh Bapak Tasdik Kinanto, S.H., M.Hum. dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan evaluasi Komisi ASN yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, bahwa dari sembilan indikator merit sistem tersebut setidaknya telah dipenuhi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 88% dari seluruh poin yang menjadi objek evaluasi. Oleh karena itu diharapkan pada tahun 2018, Jawa Timur sudah menjadi provinsi merit sistem baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. dengan pelaksanaan merit sistem ini, tentu diyakini performa kinerja pegawai akan lebih meningkat dan terjadi percepatan reformasi birokrasi di Jawa Timur.

“Spirit UU ASN adalah spirit dari reformasi birokrasi, termasuk pada bidang manajemen SDM, di era reformasi birokrasi harus ada prinsip transparan, semua bisa dipertanggungjawabkan sebagai bentuk laporan terhadap publik. Ada komitmen dan pengawasan dalam pelaksanaan sistem merit, professional dalam melaksanakan tugas” sebagaimana yang disampaikan Tasdik dalam paparan materinya.

Selanjutnya masih pada hari yang sama materi akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan materi Peran BKN Dalam Implementasi PP 11 Tahun 2017 dan berlanjut penyampaian materi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jeda moratorium CPNS.

Untuk kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian pada esok hari, Selasa 19 Desember 2017 akan dilaksanakan di ruang utama Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan direncanakan paparan akan disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur Jawa Timur dan Rektor IPDN. (rjm, sekretariat)

 

materi dapat di unduh pada link berikut ini:

Materi Rakor