Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Jawa Timur Tahun 2018 (Hari Kedua)


Jumat, 23-03-2018 , Jam 06:40:14 WIB / dibaca: 2975 kali / Sekretariat


Hari kedua (22/03/2018) pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Provinsi  Jawa Timur membahas  tentang pengangkatan pns dalam formasi Jabatan fungsional Surveyor Pemetaan dan   Perlindungan Hukum bagi ASN. Drs. Sigit Murjati, MM selaku narasumber dari Badan Informasi Geospasial mengungkapkan bahwa “Kami sangat kekurangan pegawai untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, oleh sebab itu ada kemudahan bagi ASN yang ingin inpassing ke jabatan tersebut tanpa melalui diklat namun hanya melalui portofolio “.

Sebagai informasi bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil yag diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan (Bab 1 psl 1 ayat 1 Kep. Men. PAN No. 134/KEP/M.PAN/12/2002). Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang survei dan pemetaan pada instansi pemerintah. “Kabupaten / kota agar supaya dalam pelaksanaan seleksi cpns untuk dimasukkan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, karena kebutuhan dan adanya kemudahan”  ujar Drs. Abimanyu Poncoatmojo I, MM Sekretaris BKD Provinsi Jawa Timur dan juga selaku moderator acara.  

Peran BKN sebagai pusat konsultasi dari perencanaan pegawai sampai masa pensiun pegawai memfasilitasi dan membimbing permasalahan pegawai yang ingin mendapat perlindungan hukum. Menurut Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian Drs. Harun Arsyad, SH, MH menyatakan bahwa “Kenapa pegawai harus ada perlindungan ? Karena ASN dituntut bekerja secara profesional, berkinerja tinggi  dan baik oleh sebab itu jika ASN tersangkut masalah hukum maka harus diberi perlindungan.  Perlindungan sebagai Hak seorang PNS ( Pasal 21 UU ASN Tahun 2014)” .

Perlindungan merupakan kewajiban pemerintah sesuai pasal 92 (UU ASN Tahun 2014). KORPS Profesi ASN harus memberikan bantuan hukum bagi ASN (Pasal 126) dalam hal dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan tugas. Tantangan saat ini yaitu permasalahan kepegawaian meningkat, kesadaran hukum PNS meningkat dan terbukanya jalur pengadilan oleh sebab itu dibutuhkan suatu jabatan yaitu Fungsional Pemberi Bantuan Hukum Kepegawaian.

Tentunya setiap ASN dapat secara professional menjalan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sehingga terhindar dari masalah hukum. Semoga kegiatan Rakor Kepegawaian tahun 2018 ini memberi informasi yang bermanfaat bagi ASN khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. (bup)