Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

NEWS - Pegawai BLUD Non PNS Pensiun Usia 58 Tahun


Selasa, 24-07-2018 , Jam 14:02:02 WIB / dibaca: 7780 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Kabar gembira untuk pegawai BLUD Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kini mereka bisa melaksanakan tugas sebagai pegawai BLUD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga berusia 58 tahun. Hal ini disampaikan Hasyim Asyhari, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur saat memberikan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS. Sosialisasi digelar sebagai kegiatan lanjutan pengesahan Pergub yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 Juni 2018 tersebut.

Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Graha Abdi Praja BKD Provinsi Jawa Timur. Dalam sosialisasi dimaksud hadir perwakilan dari seluruh instansi yang telah menerapkan pola pengelolaan BLUD. Sebagaiamana diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 45 Instansi BLUD yang terdir dari 5 Rumah Sakit, 12 UPT Dinas Kesehatan dan sisanya adalah 4 UPT Dinas Pertanian, 3 UPT Dinas Kelautan dan Perikanan dan 20 SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan.

Ketentuan usia pensiun pegawai BLUD Non PNS diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS. Hal ini merubah ketentuan sebelumnya pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 bahwa batas usia bagi Pegawai BLUD Non PNS adalah 56 tahun. Dengan ditandatanganinya Pergub dimaksud, maka Pergub yang lama dinyatakan tidak berlaku. (jatayud)