Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Sosialisasi Diseminasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Sandiman


Rabu, 11-12-2019 , Jam 16:33:47 WIB / dibaca: 4396 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Menindaklanjuti hasil kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Sandiman pada tanggal 28 November 2019 perihal terkait dalam rangka Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpssing Pejabat Fungsional Sandiman, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

Bahwa Pejabat Fungsional Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian pada Instansi Pemerintah. Adapun dasar hukum tentang Jabatan Fungsional Sandiman adalah :

  1. Permenpan RB No.18 tahun 2019 tentang Jabatan fungsional Sandiman;
  2. Peraturan Badan Sandi dan Siber Negara No. 10 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
  3. Perka Lembaga Sandi Negara No. 7 tahun 2010 tentang juknis Jabatan Fungsional Sandiman.

Tujuan utama dan pentingnya diadakannya kegiatan ini adalah masih banyaknya serangan-serangan terkait keamanan informasi pemerintahan. Hal utama  dan beberapa kendala yang menjadi poin utama adalah :

  1. Indonesia masih menjadi serangan siber dan spionase keamanan;
  2. Tuntutan perbaikan pola pikir SDM yang kompeten;
  3. Meningkatnya kebutuhan pengamanan informasi;
  4. Kurikulum yang tidak match dengan kebutuhan;
  5. Revolusi Industri 4.0.

Sandiman sebagaimana dimaksud diatas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Jabatan Fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Sandiman Terampil/Pelaksana;

b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan

c. Sandiman Penyelia.

 Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud diatas, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;

b. Sandiman Ahli Muda/Muda;

c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan

d. Sandiman Ahli Utama.

Adapun kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Sandiman dan peraturan dan tata cara pengangkatan jabatan fungsional sandiman yaitu :

  1. Memiliki pengalaman menjalankan tugas di bidang JF;
  2. Sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  3. Sesuaikan dengan Pangkat, Pendidikan dan Masa Kepangkatan
Download File ( 1402 kali )