Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

Penghadapan PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022


Minggu, 30-04-2023 , Jam 22:30:02 WIB / dibaca: 2582 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 28 April 2023 Nomor: 821/1743/204/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022, selanjutnya disampaikan:

  1. Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP (D.1-A);
  2. Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022;
  3. Perjanjian Kerja dengan masa perjanjian kerja 1 Mei 2023 - 31 Desember 2024;
  4. Gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan bisa dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 atau sesuai dengan anggaran masing-masing Perangkat Daerah;
  5. TMT PPPK Tenaga Kesehatan adalah pada Bulan Mei Tahun 2023;
  6. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Mei 2023; dan
  7. Seluruh dokumen disampatikan secara elektronik disampaikan melalui google drive pada link https://s.id/DokumenKeoegawaianNakes2022 dan apabila terdapat kesalahan dalam penulisan data untuk segera dilaporkan selanjutnya akan dilakukan perbaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk:

  1. Menerima pegawai dimaksud pada tanggal 2 Mei 2023 Pukul 08.00 WIB pada instansi penempatan masing-masing untuk melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja;
  2. Menempatkan dan menugaskan PPPK Tenaga Kesehatan sesuai alokasi formasi dan jabatannya berdasarkan dokumen SPMT;
  3. Memberikan pengarahan kepegawaian tentang hak dan kewajiban bagi PPPK Tenaga Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Download File ( 651 kali )