Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

SELEKSI PERANGKAT DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN JOMBANG


Jumat, 16-06-2023 , Jam 17:02:17 WIB / dibaca: 1845 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Seleksi Perangkat Desa bagi masyarakat yang ingin menjadi unsur pendukung tugas Kepala Desa. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, kegiatan dimaksud dilaksanakan pada tanggal 14 dan 16 Juni 2023 di Lab Computer Based Test (CBT) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang tanggal 13 Juni 2023 nomor 140/480/415.33/2023 perihal Fasilitasi CAT, peserta Calon Perangkat Desa berjumlah 21 (dua puluh satu) orang untuk mengisi 3 jabatan, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; Kepala Dusun Katemas; serta Kepala Dusun Sumbergurit.

Dasar kegiatan penyelenggaraan Seleksi Perangkat Desa mengacu pada Peraturan Bupati Jombang nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang nomor 15 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Pasal 1 Ayat 10 Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan;
  2. Pasal 1 Ayat 16 Pengangkatan Perangkat Desa adalah serangkaian proses kegiatan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa dan/atau dengan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa;
  3. Pasal 1 Ayat 18 Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian berbasis komputer dan wawancara Kepala Desa;
  4. Pasal 1 Ayat 19 Tim seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan seleksi pengangkatan Perangkat Desa;
  5. Pasal 1 Ayat 21 Calon Perangkat Desa adalah bakal calon perangkat desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan administrasi berhak mengikuti ujian seleksi pengangkatan perangkat desa.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan dibuka langsung oleh Camat Wonosalam. Layar Live Score juga disediakan panitia Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai perangkat pendukung untuk dapat melihat skor peserta secara langsung dan menampilkan kondisi di ruangan tes. Sampai kegiatan berakhir, tercatat ada 2 (dua) peserta yang berhalangan hadir.