Jingle
CPNS Jatim 2024

Layanan Rumah ASN
Konsultasi Online

UJI KOMPETENSI BAKAL CALON KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA GUGUL KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN


Selasa, 20-06-2023 , Jam 17:04:24 WIB / dibaca: 2135 kali / Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI


Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, kegiatan dimaksud dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023 di Lab Computer Based Test (CBT) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pamekasan tanggal 16 Juni 2023 Nomor 141/380/432.312/2023 perihal Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Tes Tertulis Bakal Calon Kepala Desa, peserta Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan berjumlah 6 (enam) orang untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang sebelumnya meninggal dunia. Hal dimaksud sesuai dengan Permendagri No.110/2016 tentang BPD. Musyawarah Desa (musdes) Khusus untuk pilkades antar waktu juga diatur. Pasal 42 berbunyi, BPD menyelenggarakan musdes khusus untuk pilkades antar waktu. Penyelenggaraan musdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan cakades yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan cakades terpilih.

Dasar kegiatan penyelenggaraan Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentiaan Kepala Desa, yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Pasal 28 ayat 1, dalam hal Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu yang memenuhi persyaratan administratif lebih dari 3 (tiga) orang, maka Panitia Pemilihan melakukan penyaringan berupa seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengalaman mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan dan tes tertulis;
  2. Pasal 28 ayat 2, Bakal Calon yang memperolehnilai peringkat kesatu sampai dengan peringkat ketiga berdasarkan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Antarwaktu

Kegiatan berjalan dengan lancar dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pamekasan. Setelah Kegiatan selesai, tim dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur segera mengoreksi dan mengolah hasil Uji Kompetensi. Hasil ujian dimaksud diserahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pamekasan dan disaksikan oleh panitia, tokoh masyarakat serta peserta Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa.